TORAJA UTARA - Satlantas Polres Toraja Utara bersama Samsat kabupaten Toraja Utara, hari ini kembali menggelar penertiban dan pemeriksaan kelengkapan kendaraan hingga masa berlaku surat setiap jenis kendaraan, Selasa (11/10/2022).
Penertiban dan pemeriksaan tersebut dilaksanakan di jalan poros Rantepao - Makale KM 1, tepatnya di seputaran Patung Kerbau, Desa Rinding Batu, Kecamatan Kesu.
Ditemui di saat melaksanakan penertiban, selaku Kasat Lantas Polres Toraja Utara, AKP Ahmadin, mengatakan bahwa ini masih dalam rangkaian Operasi Zebra tahun 2022, dimana sekaligus bekerjasama dengan pihak Samsat Toraja Utara dalam penegakan surat serta pemilik kendaraan taat pajak.
"Saya selalu Kasat Lantas Polres Toraja Utara, manyampaikan bahwa kami dari satuan lalulintas di Polres Toraja Utara, tidak main main akan setiap pelanggaran bagi setiap pengendara", ungkap AKP Ahmadin.
Lanjut kata AKP Ahmadin, juga bagi kendaraan yang menggunakan knalpot racing juga kami tindaklanjuti sesuai atensi AKBP Eko Suroso, selaku Kapolres Toraja Utara.
Setiap pelanggar pengguna kendaraan menggunakan kenalpot racing yang terjaring operasi ini kata AKP Ahmadin, langsung diberi tindakan tilang.
"Kendaraan yang gunakan knalpot racing itu pelanggaran Kasat mata, kami tindaklanjuti dengan melakukan tilang dan unitnya kita bawa ke Kantor. Dan nanti akan diberikan jika sudah dilakukan penggantian knalpot standar kembali", pungkas AKP Ahmadin.
Diketahui, sedikitnya ada 3 unit kendaraan roda dua yang terjaring menggunakan knalpot racing dan teguran 30 unit. Kemudian untuk kendaraan roda 4 ada sedikitnya 4 unit yang salah muatan.
Sementara untuk pengguna kendaraan yang terjaring penertiban pajak, berdasarkan informasi yang diterima dari bagian seksi pendataan dan penagihan Samsat Toraja Utara, itu sejumlah 22 kendaraan.
Dimana dari 22 kendaraan yang terjaring penertiban pajaknya tersebut, semua langsung dibayar online di tempat, dengan rincian 12 unit yang berplat dari luar dengan jumlah pembayaran pajak RP. 10.609.529, - dan 10 unit berplat Toraja Utara dengan jumlah pembayaran pajak Rp. 5.629.030, -.
(Widian)