TORAJA UTARA - Penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah di Toraja Utara menjadi perhatian khusus oleh pihak penegak hukum, Rabu (24/8/2022).
Saat dikonfirmasi minggu lalu di Mapolres Toraja Utara, Kasat Reskrim, AKP Eli Kendek, mengatakan bahwa informasi adanya dugaan penjualan LKS di beberapa sekolah itu kita atensi sebagai informasi awal.
"Ya, informasi itu sudah kita ketahui dan kita atensi hal ini. Dan menjadi informasi awalnya akan kita pelajari untuk kita kembangkan", ungkap AKP Eli Kendek.
Lanjut kata Kasat Reskrim, dugaan ini kita tidak boleh gegabah. Regulasinya juga kita pelajari semua tapi yang berkaitan langsung dugaan ini, akan kita panggil.
Sementara Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Toraja Utara, saat dikonfirmasi, juga minggu lalu, AIPDA Yosep, mengatakan bahwa pihak penyidik sudah menerbitkan surat pemanggilan terhadap beberapa kepala sekolah.
"Kita sudah terbitkan surat panggilan kepada beberapa kepala sekolah sebagai tahap awal dan segera kita sampaikan ke masing - masing yang bersangkutan", tutur AIPDA Yosep.
Namun saat ditanyakan kembali akan nama kepala sekolah yang segera di panggil, selaku penyidik, AIPDA Yosep, masih enggan beberkan semua.
"Nantilah kami sampaikan perkembangannya dan nama-nama, kami minta maaf, untuk sementara belum bisa kami buka", pungkas AIPDA Yosep.
Secara terpisah, melalui sambungan selulernya, , Sabtu (20/8/2022) saat di konfirmasi ke kepala sekolah SMPN 2 Rantepao, Tarto Derias Tangke Allo, mengakui adanya LKS dijual ke siswa di sekolah yang dipimpinnya.
"Penjualannya itu diinfokan ke siswa oleh yang membawa LKS ke sekolah dan tidak ada unsur paksaan", tulis Tarto Derias.
Dan saat ditanyakan oleh awak media sistem penyaluran buku LKS tersebut ke para siswa, Tarto Derias, kembali menjelaskan jika itu melalui Distributor dan dititip di sekolah.
"Distributor dan titip di sekolah, dititip di ruang kosong yang tidak terpakai tapi terkunci. Jadi kadang dia minta tolong kepada guru - guru untuk menyalurkan ke siswa tapi tidak seberapa juga yang laku karena saya cuma kasih waktu 3 minggu, setelah itu semua LKS di tarik kembali setelah waktu 3 minggu", terang Tarto Derias, melalui pesan Whatsapp.
Selaku kepala sekolah di SMPN 2 Rantepao, Tarto Derias, juga mengakui jika dirinya telah di panggil ke Polres Toraja Utara, pada hari Jumat (19/8/2022).
"Saya sudah di panggil ke polres tentang ini pak dan saya sudah sampaikan yang terjadi", jelas kepala sekolah SMPN 2 Rantepao, Tarto Derias.
Mohon maaf untuk kejadian ini tapi kami ada beberapa sekolah yang di panggil ke polres. Kami sudah memberi keterangan di sana, pungkasnya.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Tarto Derias juga menjelaskan jika dirinya tidak tahu pasti sudah berapa dan dari sekolah mana saja yang sudah dipanggil ke Polres tersebut kerena waktu pemanggilannya berbeda.
Terpantau juga kemarin Selasa (23/8/2022) pihak Kejaksaan Negeri Tana Toraja, sudah mendatangi SDN 3 Rantepao untuk klarifikasi dugaan adanya penjualan buku LKS kepada para siswa.
Untuk diketahui jika penjualan buku maupun seragam kepada siswa di satuan pendidikan yang dilakukan oleh para pendidik atau tenaga kependidikan serta Komite, sangat jelas dilarang dalam PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
(Widian)