TORAJA UTARA - Pembukaan atau pelebaran jalan yang diduga berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) di Kabupaten Toraja Utara, dibantah oleh 2 pejabat yang berinisial AT dan Yn jika itu melanggar aturan, Sabtu (29/4/2023).
Bantahan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi langsung di kediamannya pada hari Kamis (20/4/2023).
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
AT yang sebagai salah satu kepala OPD di Kabupaten Toraja Utara mengatakan jika untuk pembuatan jalan untuk akses masyarakat dalam kawasan hutan lindung sudah bisa dilakukan dan itu berdasarkan hasil pertemuan bersama pihak Kehutanan beberapa waktu lalu di Tangmentoe Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu'.
"Oh kamu ketinggalan informasi. Kamu pergi tanya Kehutanan karena untuk pembuatan jalan dalam kawasan itu sudah bisa dan itu sudah dibahas bersama pihak Kehutanan waktu itu di Tangmentoe, " ungkap AT, kepada awak media Indonesia Satu.
Sebagai Kepala salah satu OPD di Pemda Toraja Utara, AT juga menjelaskan jka hal itu sudah 2 tahun berturut turut dibicarakan bersama pihak Kehutanan.
Pernyataan itupun dibenarkan oleh Yn yang juga aktif menjabat sebagai anggota DPRD Toraja Utara yang mana diketahui orang terdekat dari AT.
"Itu kan jalan untuk masyarakat dan itu bisa. Yang tidak bisa adalah untuk pemukiman, " terang Yn
Sementara secara terpisah saat dikonfirmasi melalui via Whatsappnya pada hari yang sama, Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan Andi Parenrengi, menjelaskan jika itu harus ada izin.
Senada dengan itu Kepala Bidang Tata Hutan dan Penggunaan Hutan, Nazaruddin melalui panggilan Whatsappnya yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa penggunaan pemanfaatan akses jalan dalam kawasan Hutan Lindung harus sesuai mekanisme atau aturan.
"Itu harus jelas lokasinya dan jika dalam.kawasan hutan lindung maka itu prosesnya harus sesuai aturan yang berlaku, baru mendapat izin dari Kementerian atau Gubernur sesuai wilayah kewenangan akan luasannya, " jelas Nasruddin.
Pernyataan 2 pejabat di Toraja Utara itupun saat dikonfirmasi pada hari Sabtu (22/4/2023) ke Mantan Kepala UPT KPH Saddang II, Gazali, menjelaskan jika kegiatan pembuatan jalan di Sa'dan Ulusalu dalam.Kawasan Hutan Lindung, sudah pernah dihentikan semasa dirinya menjabat.
"Itu waktu saya menjabat memang ada aktivitas di sana dan sempat kami hentikan karena tidak ada izin untuk itu. Tapi tidak tahu kalau mereka lanjutkan, " jelas Gazali
Untuk diketahui bahwa berdasarkan hasil investigasi pengecekan salah satu lokasi pembuatan jalan tersebut dengan menggunakan Peta 362 yang dijalankan menggunakan aplikasi Avenza Map, berada pada titik koordinat - 2.819661, 119.912856 atau 2°49'10.8" S, 119°54'46.3" E.
Dimana lokasi tersebut diduga di daerah Borong yang menghubungkan jalan Pa'tambenan - Salu Sokko. Namun pembuatan jalan juga diketahui ada di sekitar lokasi air terjun Sa'dan Ulusalu yang berdekatan dengan jalan ke Lewandi, bahkan diduga juga ada di sekitaran Buntu Bare.
(Widian)